Selasa, 30 November 2010

PANDUAN ZAKAT PRAKTIS

Pendahuluan

Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.

Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.

Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.

Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini
Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin

Pengertian Zakat
1.Makna Zakat

Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)

Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.

2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah

1.Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
2.Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
3.Haq (QS. Al An'am : 141)
4.Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
5.Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)


3.Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

4.Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).

5.Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab

Zakat Maal

1.Pengertian Maal (harta)

1.Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya

2.Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a.Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b.Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

2.Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
a.Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

b.Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

c.Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat

d.Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

e.Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

f.Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

3.Harta(maal) yang Wajib di Zakati
a.Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).

b.Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.

Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.

Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.

c.Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.

d.Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.

e.Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.

f.Rikaz

Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya

Nishab dan Kadar Zakat
1.HARTA PETERNAKAN
a.Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.

Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :

Jumlah Ternak(ekor) : Zakat
30-39 : 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59 : 1 ekor sapi betina musinnah (b)

60-69 : 2 ekor sapi tabi'
70-79 : 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 : 2 ekor sapi musinnah

Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

b.Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :

Jumlah Ternak(ekor) : Zakat

40-120 : 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 : 2 ekor kambing/domba
201-300 : 3 ekor kambing/domba )
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.

c.Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.

Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %

Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:

1.Ayam broiler 5600 ekor seharga: Rp 15.000.000
2.Uang Kas/Bank setelah pajak : Rp 10.000.000
3.Stok pakan dan obat-obatanRp : Rp 2.000.000
4.Piutang (dapat tertagih) : Rp 4.000.000

Jumlah : Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo : Rp 5.000.000
Saldo : Rp26.000.000

**** Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000

Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00

d.Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:

Jumlah(ekor) Zakat
5-9 : 1 ekor kambing/domba (a)
10-14 : 2 ekor kambing/domba
15-19 : 3 ekor kambing/domba
20-24 : 4 ekor kambing/domba
25-35 : 1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45 : 1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60 : 1 ekor unta Hiqah (d)
61-75 : 1 ekor unta Jadz'ah (e)
76-90 : 2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120 : 2 ekor unta Hiqah (d)

Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.

2.EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.

Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).

Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :

Tabungan : Rp 5 juta
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok) : Rp 2 juta
Perhiasan emas (berbagai bentuk) : 100 gram
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta

Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :

1.Tabungan : Rp 5.000.000
2.Uang tunai : Rp 2.000.000
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000 : Rp 1.000.000

Jumlah :Rp 8.000.000
Utang :Rp 1.500.000
Saldo :Rp 6.500.000

Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.

3.PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %

Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)

Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1.Kekayaan dalam bentuk barang
2.Uang tunai
3.Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :

1.Mebel belum terjual 5 set : Rp 10.000.000
2.Uang tunai : Rp 15.000.000
3. Piutang : Rp 2.000.000
Jumlah : Rp 27.000.000
Utang & Pajak : Rp 7.000.000
Saldo : Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2(dua) cara:

4.Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
5.Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

4.HASIL PERTANIAN

Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
================================================================
Zakat Profesi
Dasar Hukum

Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)

Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)

Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)

Penghasilan Profesi :


Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail.

Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.

Contoh:
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.

Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.

Harta Lain-lain :
1.Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.

Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-

2.Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)

Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-

3.Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:

1.Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.

Contoh:
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-

2.Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.

Hikmah Zakat

Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :

1.Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT

2.Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.

3.Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.

4.Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)

5.Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat

6.Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah

7.Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.

======================@@@@=========================
Karya :
Drs. Hasan Rifa’i Al Faridy

Minggu, 28 November 2010

SYARAT SUKSES

SETIAP ORANG MENDAMBAKAN KESUKSESAN DALAM KEHIDUPANNYA.
NAMUN, TIDAK SEMUA ORANG DAPAT MENCAPAINYA, ADA ORANG YANG SUSKES DAN ADA ORANG YANG GAGAL.
TERNYATA, ADA SATU FAKTOR PENTING YANG MENJADI PENENTU KESUKSESAN DAN KEGAGALAN SESEORANG.

FAKTOR ITU ADALAH KEBERANIAN. KEBERANIANLAH YANG MEMBUAT ORANG BERHASIL DALAM HIDUPNYA DAN KETIADAANNYA BERARTI KE-GAGALAN.
ADA 5 JENIS KEBERANIAN YANG HARUS KITA MILIKI JIKA KITA MENDAMBAKAN KESUKSESAN DALAM HIDUP, YAITU :

A.BERANI BERCITA-CITA.

INILAH YANG MEMBEDAKAN ANTARA ORANG SUSKES DAN ORANG GAGAL. ORANG SUSKES MEMPUNYAI CITA2 YANG TINGGI, HARAPAN AKAN MASA DEPAN YANG LEBIH BAIK. SEMENTARA, ORANG2 YANG GAGAL HANYA MEMILIKI CITA2 YANG KERDIL, BAHKAN MUNGKIN TIDAK MEMILIKINYA SAMA SEKALI. MEREKA TIDAK TAHU AKAN GAMBARAN MASA DEPANNYA. KEBERANIAN UNTUK BERCITA-CITA INI SETIDAKNYA AKAN MEMACU IHKTIAR DAN POLA HIDUP YANG TERENCANA DAN TERATUR.

B.BERANI MEMULAI.
PERJALANAN RIBUAN KILOMETER DIMULAI DARI SATU LANGKAH AWAL. INI SANGAT PENTING, KARENA BANYAK ORANG YANG MEMILIKI CITA2 TINGGI NAMUN TIDAK MEMILIKI KEBERANIAN UNTUK MEMULAI. IBARATNYA, KITA INGIN MENJADI SEORANG SARJANA, NAMUN TIDAK PERNAH BERUSAHA UNTUK BELAJAR, IKUT UMPTN DAN MEMILIH JURUSAN YANG DIMINATI. TANPA KEBERANIAN UNTUK MEMULAI, CITA2 HANYA AKAN MENJADI SEKEDAR ANGAN-ANGAN KOSONG BELAKA.

C.BERANI BERPROSES.
TIDAK ADA KESUSKESAN YANG DATANG DALAM SEKEJAP MATA. ADALAH SUNATULLAH BAHWA SEGALA SESUATU DI DUNIA INI TUMBUH SEIRING DENGAN BERJALANNYA WAKTU. POHON JATI YANG MENJULANG TINGGI KE ANGKASA, PADA AWAL NYA HANYALAH SEBUAH POHON KECIL. SEIRING DENGAN BERJALANNYA WAKTU, IA TUMBUH MEMBESAR DAN KOKOH. JADI, JANGAN PERNAH BERMIMPI UNTUK DAPAT MERAIH KESUKSESAN DALAM SEKEJAP MATA.

D.BERANI BERKORBAN.
TIDAK ADA KESUKSESAN TANPA PENGORBANAN. KEBERHASILAN YANG AKAN KITA RAIH BERBANDING DENGAN PENGORBANAN YANG KITA BERIKAN. ALLAH SWT MEMBERIKAN KITA SALAH SATU TAMSIL TENTANG PENGORBANAN YAITU IKAN SALMON. IKAN SALMON HARUS MENEMPUH PERJALANAN RIBUAN MIL HANYA UNTUK KEMBALI KE TEMPAT KELA-HIRANNYA, BERTELUR DAN KEMUDIAN MATI DEMI MELESTARIKAN JENISNYA. LALU APA YANG TELAH KITA KORBANKAN UNTUK MEWUJUDKAN IMPIAN DAN CITA2 KITA ?

E.BERANI EVALUASI DIRI.
SETIAP KESUKSESAN YANG KITA RAIH HARUS MENJADI ALAT BAGI KITA UNTUK MENJADI HAMBA ALLAH YANG PANDAI BERSYUKUR. RAJIN-RAJINLAH KITA MERENUNG, MENGEVALUASI DIRI DAN BERTANYA KEPADA ISTRI ATAU TEMAN DEKAT KITA TENTANG SIKAP DAN PERILAKU KITA, AGAR KEBERHASILAN YANG KITA RAIH ITU TIDAK MENJADIKAN KITA SEORANG YANG SOMBONG DAN ANGKUH.

SEMOGA ALLAH MENGANUGERAHAN KEPADA KITA KEBERANIAN AGAR KITA DAPAT SENANTIASA MERAIH KESUK-SESAN DALAM HIDUP INI.

Salam Nch

Tujuh Puncak Tertinggi Dunia

Tujuh Puncak Tertinggi di Dunia (The Seven Summits of the World ) dikenal sebagai puncak tertinggi ditemukan di setiap benua di Bumi. Konsep pertama kali diusulkan oleh Richard Bass di tahun 1980-an dan telah tujuan setiap pendaki gunung untuk mendaki masing-masing selama masa hidup mereka.

Bass adalah orang pertama yang mendaki semua puncak-puncak itu dan pernah memegang rekor menjadi orang tertua untuk mendaki Everest.

Adapun tujuh puncak, tidak diragukan lagi, Anda mungkin pernah mendengar tentang Gunung Kilimanjaro di Tanzania dan Gunung Everest di Nepal. Silahkan Anda membaca sampai akhir – seberapa tinggi mereka, mana yang paling menantang dan mengapa harus melakukan pendakian ke puncak tertinggi di dunia. . .

1.Gunung Everest / Qomolangma

Mountain Range: Pegunungan Himalaya
Lokasi : Nepal, Cina, Asia
Tinggi : 8.850 meter atau 29.028 kaki
Terletak di perbatasan antara Nepal dan Tibet, Everest adalah gunung tertinggi di dunia dan paling terkenal.
Ini juga merupakan salah satu yang menjadi sumber pendapatan signifikan dari wisatawan. Sherpa Nepal adalah kelompok etnis yang tinggal di pegunungan dan bekerja sebagai pemandu dan porter bagi pendaki. Dua pendaki yang paling terkenal di dunia adalah Edmund Hillary (Selandia Baru) dan Tenzing Norgay (Sherpa), orang pertama mencapai puncak Everest pada tahun 1953

2.Aconcagua

Mountain Range: Pegunungan Andes
Lokasi : Argentina, Amerika Selatan
Tinggi : 6.962 meter atau 22.320 kaki
Gunung tertinggi di dunia di luar Asia, Aconcagua terletak di provinsi Mendoza Argentina, terkenal karena Malbec anggur. Aconcagua dikatakan lebih mudah untuk didaki, secara teknis. Penyakit ketinggian adalah salah satu hambatan terbesar dan tidak memerlukan masker oksigen diperlukan. Orang termuda yang pernah mendaki Aconcagua adalah Jodan Romero dari Big Bear Lake, California usia 11 tahun pada bulan Desember 2007.

3.Denali / Gunung McKinley

Mountain Range: Alaska Range
Lokasi : Alaska, Amerika Serikat, Amerika Utara
Tinggi : 6.194 meter atau 20.320 kaki
Denali adalah Amerika asli kata untuk “Yang Tertinggi.” Hal ini pernah bernama Gunung McKinley setelah Presiden AS William McKinley tetapi dinamakan kembali pada tahun 1980. Gunung Denali dikenal karena cuaca dingin, mengandung 5 gletser besar. Satu termometer yang tersisa di gunung selama lebih dari 19 tahun tercatat bahwa pernah mencapai-73.3C (-100F). Penyakit ketinggian parah juga lazim pada lintang Denali karena jauh lebih tinggi. Sebuah gunung seperti Denali di equater akan memiliki sekitar 47% lebih banyak oksigen pada puncak, dibandingkan dengan permukaan laut.

4.Gunung Kilimanjaro

Lokasi : Kilimanjaro, Tanzania, Afrika
Tinggi : 5.895 meter atau 19.640 kaki
Kilimanjaro terdiri dari tiga kerucut gunung berapi yang tidak aktif dan merupakan puncak tertinggi di Afrika. Kibo merupakan kerucut tertinggi di mana Uhuru Peak berdiri di atas Tanzania. Biasanya diperlukan waktu 4-5 hari untuk mendaki Kilimanjaro dan pondok pemberhentian yang terletak di setiap hari perjalanan. Gunung ini dianggap salah satu yang “lebih mudah” untuk pendakian dan adalah mungkin bagi mereka yang memiliki pengalaman mountaineering terbatas. Menghindari penyakit ketinggian oleh aklimatisasi adalah salah satu bagian yang paling sulit.

5.Gunung Elbrus

Mountain Range: Barat Pegunungan Kaukasus
Lokasi : Kabardino-Balkaria & Karachay-Cherkessia, Rusia, Eropa
Tinggi : 5.642 meter atau 18,510 kaki
The Elbrus gunung ini juga dikenal sebagai Strobilus, Prometheus dirantai di mana Zeus dan Titan mencuri api dari para dewa untuk diberikan kepada laki-laki. Setiap musim panas, sekitar 100 pendaki mencoba pendakian setiap hari. Setiap tahun, sekitar 15-30 mati dari usaha mereka untuk puncak gunung.

6.Vinson Massif

Mountain Range: Sentinel Range, Ellsworth Mountains
Lokasi : Antartika
Tinggi : 4.892 meter atau 16.067 kaki
Vinson dikenal sebagai salah satu yang paling tidak bisa diakses rentang di dunia, dan hanya 800 mil dari Kutub Selatan. Gunung itu tidak dikenal dan tak terduga hingga 1957. Tidak sampai tahun 1966 dan tahun 1967, pendakian pertama diciptakan ke puncaknya. Bagian yang paling sulit tentang Vinson Massif adalah tingkat kesulitan aksesnya, tapi sekarang ada beberapa operator yang menawarkan wisata tak bertuan ini.

7.Puncak Jaya (Carstensz Pyramid)

Mountain Range: Sudirman Range
Lokasi : Papua, Indonesia, Oseania
Tinggi : 4.884 meter
Puncak Jaya ini dikenal sebagai yang paling teknis sulit untuk mendaki puncak. Untuk mendaki ke puncak Puncak Jaya, izin pemerintah diperlukan, tetapi dapat diperoleh melalui operator wisata petualangan. Setelah ditutupi dengan gletser, dilaporkan bahwa pada 1970-an, gletser Puncak Jaya mulai mencair dan hari ini, ia berdiri sebagai gunung kurang menantang daripada dulu.

salam,
nch

Menampilkan Cuaca di Blog

Kalau panasanya suhu jakarta mau ditampilkan di blog anda maka anda cukup ikiutin langkah berikut , gratis kok :

1. Log in kedalam Blogger Anda
2. Klik Layout > Page Element > Add Gadget > Add HTML / Javascript
3. Isi judul gedget ini .
4. Copykan kode html dari link dibawah ini :

http://www.weather.com/services/oap/weather-widgets.html

5. Klik Location , misal " jakarta "
6. Pilih satuan 0Celcius sesuai standard suhu kita
7. Pilih tambilan vertical or horizontal
8. Pilih Theme nya sesuai selera
9. Klk " Get the Code "
10.Lihat Html code di box kanan bawah
11.Blok script tersebut kemudian klik kanan " Copy"
12.Kembali lagi ke Blog anda masik ke no# di atas lalu klik kanan " Paste "
13.Simpan dan liat blog anda

Berhasil berhasil
anda layak dapat bintang !

Salam,
Cak Nur

Translator Blog - Terjemahkan Blog kamu ke Bahasa Bule

Kalau mau blog kamu bisa di baca dan di fahami orang-orang bule maka pakailah translator/terjemahan , langkahnya simpel kok sbb :

1. Log in kedalam Blogger Anda
2. Klik Layout > Page Element > Add Gadget > Add HTML / Javascript
3. Isi judul gedget ini .
4. Copykan kode html dari link dibawah ini :

http://widgetsforfree.blogspot.com/2008/09/translate-blog-widget-using-flags.html

5. klik +- Get this Translation Widget
6. lihat Html code , blok semua scriptnya kemudian klik kanan " copy "
7. kembali ke blog and klik kanan "paste di no # 2 atas
8. tampilkan di blog , lihat hasilnya

Dijamin tok cer , Selamat mencoba ya!!

Salam
Cak Nur

Cara Memasang Visitor atau Statistik Pengunjung di Blog

Langkah Langkah cara memasang statistik visitor di blog sebagai berikut :

1. Masuk ke website www.histats.com

Pada bagian Register Your Website, masukin alamat URL blog kamu misalnya http://xxxx.blogspot.com
Pilih bahasa tampilan : Inggris, Spanyol, French, Italia, Jerman (maaf bahasa Indonesia belum di dukung)
Klik "Register"

2. Akan terbuka halaman baru "Create new account"

Isikan "Mail" dan "Mail Confirm" (pakai email kamu yang masih active baik yahoo , gmail or lainya)
Isikan "Password" dan "Password Confirm" (password tidak usah ikut pasword asli email untuk menghindari penyalahgunaaan fihak lain )
Klik "Continue"

3. Akan muncul tambahan formulir.

Tentukan waktu sekarang (Current Time)
Tentukan Zona Waktu (Time Zone) pilihlah ASIA/JAKARTA untuk WIB. Zona Waktu Indonesia hanya tersedia Asia/Jakarta, Asia/Jayapura dan Asia/Pontianak.
Isikan Captcha sesuai dengan gambar untuk verifikasi data ( klik di box di bagian tepi kiri )
Centanglah "I have read and agree Publisher Agreement Terms" sebagai tanda bahwa kamu menyetujui segala aturan yang diterapkan Histats.
Klik "Save"

4. Jika formulir telah terisi semua dan benar maka pendaftaran selesai

"REGISTRASION DONE! Please check your mailbox"

5. Buka email sesuai dengan email mendaftar di hitstats tadi lalu verifikasi

6. Login ke histats.com dengan user sesuai alamat email dan password yang telah kamu tentukan sebelumnya. Jika login sukses, kamu akan masuk ke halaman "CONTROL PANEL" histats yang pertama kali. Klik "Add a Website".

7. Terbuka halaman baru "Create new website/blog". Isikan formulir sesuai data kamu.

Site/url isi dengan alamat lengkap blog kamu dengan menggunakan http://
Isikan Title/judul blog kamu
Isikan Description atau penjelasan tentang blog kamu.
Biarkan "Page views start value" dan "Visitors start value" dalam keadaan kosong. Jika blog kamu baru buat, jangan menipu dengan mengisi nilainya.
Tentukan waktu dan zona wkatu (Time Zone)
Isikan Type : Blog
Category : Personal homepage
Language biarkan English saja
Isikan Captcha / code sesuai gambar
Stat Visibility dapat dipilih "Site stats are visible to everyone" (Statistik blog kamu dapat dilihat oleh semua orang) atau "Site stats are visible only to you" (Statistik blog kamu hanya dapat dilihat oleh kamu sendiri)
Klik "Continue"

Selamat , Anda telah berhasil mendaftar akun dan blog kamu ke histats.com
langkah selanjutnya adalah menampilakaya di Blog Anda , berikut langkah lanjutanya :

1. Dari langkah sebelumnya (yang nomor 6 itu lho), akan kembali terbuka halaman "Control Panel" yang telah berisi alamat blog yang kamu daftarkan.

Klik (bukan ketik) alamat url blog kamu

2. Akan terbuka halaman baru General Stats, Account Summary yang berisi data blog yang telah kamu daftarkan. Karena blog itu baru didaftarkan, maka isinya masih zero data alias masih kosong dengan grapik yang datar tanpa isi

Agar histats bisa mengidentifikasi dan mendapatkan data dari blog kamu tentang pengunjung dan data lainnya, maka kita perlu mencantumkan sebuah kode (code) agar terhubung dengan histats. Ikuti langkah selanjutnya.

3. Di bagian kanan yang berwarna kuning ato orange (bertuliskan "Counter Code").
Kliklah tombol Counter Code itu.

4. Akan terbuka halaman baru "Add new counter"

Klik tombol Add new counter

5. Akan terbuka halaman "Create new tracking counter"

Langkah pertamanya adalah "Select a counter style" yang terdiri dari 1 line (1 baris), 2 line (2 baris), 3 line (3 baris), 4 line (baris), dll .
Disarankan untuk mengambil jenis 4 line (4 baris) yang berisi :
Pages (jumlah halaman yang dibuka/diklik),
Pages Today (jumlah halaman yang dibuka/diklik hari ini),
Visits (jumlah kunjungan),
Vis Today (jumlah kunjungan hari ini).

Setiap 2 detik akan ditampilkan Online (jumlah pengunjung yang online saat ini).
Kliklah salah satu gambar yang sesuai selear

6. Centanglah Visitor Today, Total Visitors, Pages View Today, Total Pages views, dan Online untuk memunculkan semua statistik.

Klik "Save"

7. Terbuka halaman "Standard Counter"

Klik nomor pada "Counter id"
Perhatikan kode HTML dibawah tulisan "Paste this code in your HTML editor where you would like to display the counter, at the bottom of the page, in a table, div or under a menu."

caranya : Block kode html tersebut, lalu Copy dengan menekan tombol di keyboard CTRL+V atau klik kanan pilih "Copy"

8. Buka blog kamu
9. Masuk ke "Rancangan" atau "Design Layout"
10. Pada bagian "Elemen Halaman" atau "Page element" perhatikan sidebar di kiri atau kanan, klik "add widget" atau "Tambah Gadget".
11. Akan terbuka jendela baru untuk memilih Gadget
12. Pilih "HTML/JavaScript"
13. Isikan judul misalnya "Statistik blog gue"
14. Pastekan kode html yang telah di-copy dari histats tadi.
15. Klik kanan " Paste ".
16. LIHAT HASIL BLOG ANDA SEKARANG , PASTI STTATISTIKNYA SUDAH ACTIVE


SELAMAT ANDA TELAH BERHASIL , ANDA LAYAK DAPAT BINTANG !

Selamat mencoba

JUAL GORDEN CANTIK

ALYA GORDEN -Kertayasa-Kramat-Tegal Jl. Barat Balai Desa Kertayasa RT02/RW03- Kec.Kramat-Kab Tegal -50M dari Balai desa. Terima pesanan G...