Sabtu, 08 Desember 2007

Mazhab Fiqh

Berdasarkan keberadaannya, mazhab fiqh ada yang masih utuh dan dianut oleh masyarakat tertentu, namun ada pula yang telah punah. Menurut aspek teologis, mazhab fiqh dibagi dalam dua kelompok, yaitu Mazhab Ahlussunnah dan Mazhab Syi'ah.

Dalam perkembangan fiqh di kenal beberapa mazhab fiqh. Berdasarkan keberadaannya, mazhab fiqh ada yang masih utuh dan dianut masyarakat tertentu, namun ada pula yang telah punah. Sedangkan berdasarkan aspek teologisnya, mazhab fiqh dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu Mazhab Ahlusunnah dan Mazhab Syiah.

Mazhab Ahlussunnah
Mazhab ini terdiri atas 4 (empat) mazhab populer yang masih utuh sampai sekarang, yaitu sebagai berikut:

1. Mazhab Hanafi
Pemikiran fiqh dari mazhab ini diawali oleh Imam Abu Hanifah. Ia dikenal sebagai imam Ahlurra'yi serta faqih dari Irak yang banyak dikunjungi oleh berbagai ulama di zamannya.

Mazhab Hanafi dikenal banyak menggunakan ra'yu, qiyas, dan istihsan. Dalam memperoleh suatu hukum yang tidak ada dalam nash, kadang-kadang ulama mazhab ini meninggalkan qaidah qiyas dan menggunakan qaidah istihsan. Alasannya, qaidah umum (qiyas) tidak bisa diterapkan dalam menghadapi kasus tertentu. Mereka dapat mendahulukan qiyas apabila suatu hadits mereka nilai sebagai hadits ahad.

Yang menjadi pedoman dalam menetapkan hukum Islam (fiqh) di kalangan Mazhab Hanafi adalah Al-Qur'an, sunnah Nabi SAW, fatwa sahabat, qiyas, istihsan, ijma'i. Sumber asli dan utama yang digunakan adalah Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW, sedangkan yang lainnya merupakan dalil dan metode dalam meng-istinbat-kan hukum Islam dari kedua sumber tersebut.

Tidak ditemukan catatan sejarah yang menunjukkan bahwa Imam Abu Hanifah menulis sebuah buku fiqh. Akan tetapi pendapatnya masih bisa dilacak secara utuh, sebab muridnya berupaya untuk menyebarluaskan prinsipnya, baik secara lisan maupun tulisan. Berbagai pendapat Abu Hanifah telah dibukukan oleh muridnya, antara lain Muhammad bin Hasan asy-Syaibani dengan judul Zahir ar-Riwayah dan an-Nawadir. Buku Zahir ar-Riwayah ini terdiri atas 6 (enam) bagian, yaitu:
Bagian pertama diberi nama al-Mabsut;
Bagian kedua al-Jami' al-Kabir;
Bagian ketiga al-Jami' as-Sagir;
Bagian keempat as-Siyar al-Kabir;
Bagian kelima as-Siyar as-Sagir; dan
Bagian keenam az-Ziyadah.

Keenam bagian ini ditemukan secara utuh dalam kitab al-Kafi yang disusun oleh Abi al-Fadi Muhammad bin Muhammad bin Ahmad al-Maruzi (w. 344 H.). Kemudian pada abad ke-5 H. muncul Imam as-Sarakhsi yang mensyarah al-Kafi tersebut dan diberi judul al-Mabsut. Al-Mabsut inilah yang dianggap sebagai kitab induk dalam Mazhab Hanafi.

Disamping itu, Mazhab Hanafi juga dilestarikan oleh murid Imam Abu Hanifah lainnya, yaitu Imam Abu Yusuf yang dikenal juga sebagai peletak dasar usul fiqh Mazhab Hanafi. Ia antara lain menuliskannya dalam kitabnya al-Kharaj, Ikhtilaf Abu Hanifah wa Ibn Abi Laila, dan kitab-kitab lainnya yang tidak dijumpai lagi saat ini.
Ajaran Imam Abu Hanifah ini juga dilestarikan oleh Zufar bin Hudail bin Qais al-Kufi (110-158 H.) dan Ibnu al-Lulu (w. 204 H). Zufar bin Hudail semula termasuk salah seorang ulama Ahlulhadits. Berkat ajaran yang ditimbanya dari Imam Abu Hanifah langsung, ia kemudian terkenal sebagai salah seorang tokoh fiqh Mazhab Hanafi yang banyak sekali menggunakan qiyas. Sedangkan Ibnu al-Lulu juga salah seorang ulama Mazhab Hanafi yang secara langsung belajar kepada Imam Abu Hanifah, kemudian ke pada Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani.

2. Mazhab Maliki.
Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam Malik. Ia dikenal luas oleh ulama sezamannya sebagai seorang ahli hadits dan fiqh terkemuka serta tokoh Ahlulhadits.
Pemikiran fiqh dan usul fiqh Imam Malik dapat dilihat dalam kitabnya al-Muwaththa' yang disusunnya atas permintaan Khalifah Harun ar-Rasyid dan baru selesai di zaman Khalifah al-Ma'mun. Kitab ini sebenarnya merupakan kitab hadits, tetapi karena disusun dengan sistematika fiqh dan uraian di dalamnya juga mengandung pemikiran fiqh Imam Malik dan metode istinbat-nya, maka buku ini juga disebut oleh ulama hadits dan fiqh belakangan sebagai kitab fiqh. Berkat buku ini, Mazhab Maliki dapat lestari di tangan murid-muridnya sampai sekarang.

Prinsip dasar Mazhab Maliki ditulis oleh para murid Imam Malik berdasarkan berbagai isyarat yang mereka temukan dalam al-Muwaththa'. Dasar Mazhab Maliki adalah Al-Qur'an, Sunnah Nabi SAW, Ijma', Tradisi penduduk Madinah (statusnya sama dengan sunnah menurut mereka), Qiyas, Fatwa Sahabat, al-Maslahah al-Mursalah, 'Urf; Istihsan, Istishab, Sadd az-Zari'ah, dan Syar'u Man Qablana. Pernyataan ini dapat dijumpai dalam kitab al-Furuq yang disusun oleh Imam al-Qarafi (tokoh fiqh Mazhab Maliki). Imam asy-Syatibi menyederhanakan dasar fiqh Mazhab Maliki tersebut dalam empat hal, yaitu Al-Qur' an, sunnah Nabi SAW, ijma', dan rasio. Alasannya adalah karena menurut Imam Malik, fatwa sahabat dan tradisi penduduk Madinah di zamannya adalah bagian dari sunnah Nabi SAW. Yang termasuk rasio adalah al-Maslahah al-Mursalah, Sadd az-Zari'ah, Istihsan, 'Urf; dan Istishab. Menurut para ahli usul fiqh, qiyas jarang sekali digunakan Mazhab Maliki. Bahkan mereka lebih mendahulukan tradisi penduduk Madinah daripada qiyas.

Para murid Imam Malik yang besar andilnya dalam menyebarluaskan Mazhab Maliki diantaranya adalah Abu Abdillah Abdurrahman bin Kasim (w. 191 H.) yang dikenal sebagai murid terdekat Imam Malik dan belajar pada Imam Malik selama 20 tahun, Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim (w. 197 H.) yang sezaman dengan Imam Malik, dan Asyhab bin Abdul Aziz al-Kaisy (w. 204 H.) serta Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam al-Misri (w. 214 H.) dari Mesir. Pengembang mazhab ini pada generasi berikutnya antara lain Muhammad bin Abdillah bin Abdul Hakam (w. 268 H.) dan Muhammad bin Ibrahim al-Iskandari bin Ziyad yang lebih populer dengan nama Ibnu al-Mawwaz (w. 296 H.).

Disamping itu, ada pula murid-murid Imam Malik lainnya yang datang dari Tunis, Irak, Hedjzaz, dan Basra. Disamping itu Mazhab Maliki juga banyak dipelajari oleh mereka yang berasal dari Afrika dan Spanyol, sehingga mazhab ini juga berkembang di dua wilayah tersebut.

3. Mazhab Syafi'i
Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam asy-Syafi'i. Keunggulan Imam asy-Syafi'i sebagai ulama fiqh, usul fiqh, dan hadits di zamannya diakui sendiri oleh ulama sezamannya.
Sebagai orang yang hidup di zaman meruncingnya pertentangan antara aliran Ahlulhadits dan Ahlurra 'yi, Imam asy-Syafi 'i berupaya untuk mendekatkan pandangan kedua aliran ini. Karenanya, ia belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahlulhadits dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlurra'yi.
Prinsip dasar Mazhab Syafi'i dapat dilihat dalam kitab usul fiqh ar-Risalah. Dalam buku ini asy-Syafi'i menjelaskan kerangka dan prinsip mazhabnya serta beberapa contoh merumuskan hukum far'iyyah (yang bersifat cabang). Dalam menetapkan hukum Islam, Imam asy-Syafi'i pertama sekali mencari alasannya dari Al-Qur'an. Jika tidak ditemukan maka ia merujuk kepada sunnah Rasulullah SAW. Apabila dalam kedua sumber hukum Islam itu tidak ditemukan jawabannya, ia melakukan penelitian terhadap ijma' sahabat. Ijma' yang diterima Imam asy-Syafi'i sebagai landasan hukum hanya ijma' para sahabat, bukan ijma' seperti yang dirumuskan ulama usul fiqh, yaitu kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum, karena menurutnya ijma' seperti ini tidak mungkin terjadi. Apabila dalam ijma' tidakjuga ditemukan hukumnya, maka ia menggunakan qiyas, yang dalam ar-Risalah disebutnya sebagai ijtihad. Akan tetapi, pemakaian qiyas bagi Imam asy-Syafi 'i tidak seluas yang digunakan Imam Abu Hanifah, sehingga ia menolak istihsan sebagai salah satu cara meng-istinbat-kan hukum syara'

Penyebarluasan pemikiran Mazhab Syafi'i berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Maliki. Diawali melalui kitab usul fiqhnya ar-Risalah dan kitab fiqhnya al-Umm, pokok pikiran dan prinsip dasar Mazhab Syafi 'i ini kemudian disebarluaskan dan dikembangkan oleh para muridnya. Tiga orang murid Imam asy-Syafi 'i yang terkemuka sebagai penyebar luas dan pengembang Mazhab Syafi'i adalah Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 231 H./846 M.), ulama besar Mesir; Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 264 H./878 M.), yang diakui oleh Imam asy-Syafi 'i sebagai pendukung kuat mazhabnya; dan ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 270 H.), yang besar jasanya dalam penyebarluasan kedua kitab Imam asy-Syafi 'i tersebut.

4. Mazhab Hanbali
Pemikiran Mazhab Hanbali diawali oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Ia terkenal sebagai ulama fiqh dan hadits terkemuka di zamannya dan pernah belajar fiqh Ahlurra'yi kepada Imam Abu Yusuf dan Imam asy-Syafi'i.
Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziah, prinsip dasar Mazhab Hanbali adalah sebagai berikut:
1. An-Nusus (jamak dari nash), yaitu Al-Qur'an, Sunnah Nabi SAW, dan Ijma';
2. Fatwa Sahabat;
3. Jika terdapat perbedaan pendapat para sahabat dalam menentukan hukum yang dibahas, maka akan dipilih pendapat yang lebih dekat dengan Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW;
4. Hadits mursal atau hadits daif yang didukung oleh qiyas dan tidak bertentangan dengan ijma'; dan
5. Apabila dalam keempat dalil di atas tidak dijumpai, akan digunakan qiyas.
Penggunaan qiyas bagi Imam Ahmad bin Hanbal hanya dalam keadaan yang amat terpaksa. Prinsip dasar Mazhab Hanbali ini dapat dilihat dalam kitab hadits Musnad Ahmad ibn Hanbal. Kemudian dalam perkembangan Mazhab Hanbali pada generasi berikutnya, mazhab ini juga menerima istihsan, sadd az-Zari'ah, 'urf; istishab, dan al-maslahah al-mursalah sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam.

Para pengembang Mazhab Hanbali generasi awal (sesudah Imam Ahmad bin Hanbal) diantaranya adalah al-Asram Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani al-Khurasani al-Bagdadi (w. 273 H.), Ahmad bin Muhammad bin al-Hajjaj al-Masruzi (w. 275 H.), Abu Ishaq Ibrahim al-Harbi (w. 285 H.), dan Abu al-Qasim Umar bin Abi Ali al-Husain al-Khiraqi al-Bagdadi (w. 324 H.). Keempat ulama besar Mazhab Hanbali ini merupakan murid langsung Imam Ahmad bin Hanbal, dan masing-masing menyusun buku fiqh sesuai dengan prinsip dasar Mazhab Hanbali di atas.

Tokoh lain yang berperan dalam menyebarluaskan dan mengembangkan Mazhab Hanbali adalah Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziah. Sekalipun kedua ulama ini tidak selamanya setuju dengan pendapat fiqh Imam Ahmad bin Hanbal, mereka dikenal sebagai pengembang dan pembaru Mazhab Hanbali. Disamping itu, jasa Muhammad bin Abdul Wahhab dalam pengembangan dan penyebarluasan Mazhab Hanbali juga sangat besar. Pada zamannya, Mazhab Hanbali menjadi mazhab resmi Kerajaan Arab Saudi.

Mazhab Syiah
Mazhab fiqh Syiah yang populer adalah Syiah Zaidiyah dan Syiah Imamiyah.

1. Mazhab Syiah Zaidiyah
Mazhab ini dikaitkan kepada Zaid bin Ali Zainal Abidin (w. 122 H./740 M.), seorang mufasir, muhaddits, dan faqih di zaman-nya. Ia banyak menyusun buku dalam berbagai bidang ilmu. Dalam bidang fiqh ia menyusun kitab al-Majmu' yang menjadi rujukan utama fiqh Zaidiyah. Namun ada diantara ulama fiqh yang menyatakan bahwa buku tersebut bukan tulisan langsung dari Imam Zaid. Namun Muhammad Yusuf Musa (ahli fiqh Mesir) menyatakan bahwa pemyataan tersebut tidak didukung oleh alasan yang kuat. Menurutnya, Imam Zaid di zamannya dikenal sebagai seorang faqih yang hidup sezaman dengan Imam Abu Hanifah, sehingga tidak mengherankan apabila Imam Zaid menulis sebuah kitab fiqh. Kitab al-Majmu' ini kemudian disyarah oleh Syarifuddin al-Husein bin Haimi al-Yamani as-San'ani (w.1221 H.) dengan judul ar-Raud an-Nadir Syarh Majmu, al-Fiqh al-Kabir.

Para pengembang Mazhab Zaidiyah yang populer diantaranya adalah Imam al-Hadi Yahya bin Husein bin Qasim (w. 298 H.), yang kemudian dikenal sebagai pendiri Mazhab Hadawiyah. Dalam menyebarluaskan dan mengembangkan Mazhab Zaidiyah, Imam al-Hadi menulis beberapa kitab fiqh. di antaranya Kitab al-Jami' fi al-Fiqh, ar-Risalah fi al-Qiyas, dan al-Ahkam fi al-Halal wa al-Haram. Setelah itu terdapat imam Ahmad bin Yahya bin Murtada (w. 840 H.) yang menyusun buku al-Bahr az-Zakhkhar al-Jami' li Mazahib 'Ulama' al-Amsar.
Pada dasarnya fiqh Mazhab Zaidiyah tidak banyak berbeda dengan fiqh ahlulsunnah. Perbedaan yang bisa dilacak antara lain: ketika berwudlu tidak perlu menyapu telinga, haram memakan makanan yang disembelih non-muslim, dan haram mengawini wanita ahlulkitab. Disamping itu, mereka tidak sependapat dengan Syiah Imamiyah yang menghalalkan nikah mut'ah. Menurut Muhammad Yusuf Musa, pemikiran fiqh Mazhab Zaidiyah lebih dekat dengan pemikiran fiqh ahlurra'yi

2. Mazhab Syiah Imamiyah
Menurut Muhammad Yusuf Musa, fiqh Syiah Imamiyah lebih dekat dengan fiqh Mazhab Syafi 'i dengan beberapa perbedaan yang mendasar.

Dalam berijtihad, apabila mereka tidak menemukan hukum suatu kasus dalam Al-Qur'an, mereka merujuk pada sunnah yang diriwayatkan para imam mereka sendiri. Menurut mereka, yang juga dianut oleh Mazhab Syiah Zaidiyah, pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Berbeda dengan Syiah Zaidiyah, Mazhab Syiah Imamiyah tidak menerima qiyas sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara'. Alasannya, qiyas merupakan ijtihad dengan menggunakan rasio semata. Hal ini dapat dipahami, karena penentu hukum di kalangan mereka adalah imam, yang menurut keyakinan mereka terhindar dari kesalahan (maksum). Atas dasar keyakinan tersebut, mereka juga menolak ijma' sebagai salah satu cara dalam menetapkan hukum syara', kecuali ijma' bersama imam mereka.

Kitab fiqh pertama yang disusun oleh imam mereka, Musa al-Kazim (128-183 H), diberi judul al-Halal wa al-Haram. Kemudian disusul oleh Fiqh ar-Righa yang disusun oleh Ali ar-Ridla (w. 203 H/ 818M).
Menurut Muhammad Yusuf Musa, pendiri sebenarnya fiqh Syiah adalah Abu Ja'far Muhammad bin Hasan bin Farwaij as-Saffar al-A'raj al-Qummi (w. 290 H.). Dasar pemikiran fiqh Syiah Imamiyah dapat dilihat dalam buku karangannya yang berjudul Basya'ir ad-Darajat fi 'Ulum 'Ali Muhammad wa ma Khassahum Allah bihi. Setelah itu Mazhab Syiah Imamiyah disebarluaskan dan dikembangkan oleh Muhammad bin Ya'qub bin Ishaq al-Kulaini (w. 328 H.) melalui kitabnya, al-Kafi fi 'ilm ad-Din.

Perbedaan mendasar fiqh Syiah Imamiyah dengan jumhur Ahlussunnah antara lain:
1. Syiah Imamiyah menghalalkan nikah mut'ah yang diharamkan ahlus sunnah;
2. Syiah Imamiyah mewajibkan kehadiran saksi dalam talak, yang menurut pandangan ahlus sunnah tidak perlu; dan
3. Syiah Imamiyah, termasuk syiah Zaidiyah, mengharamkan lelaki muslim menikah dengan wanita Ahlulkitab.
Syiah Imamiyah sekarang banyak dianut oleh masyarakat Iran dan Irak. Mazhab ini merupakan mazhab resmi pemerintah Republik Islam Iran sekarang.

Mazhab fiqh yang Punah
Pengertian mazhab yang telah punah di sini menurut ulama fiqh adalah mazhab tersebut tidak memiliki tokoh dan pengikut yang fanatik, sekalipun ada sebagian pendapat mazhab tersebut dianut sebagian ulama atau masyarakat, hal tersebut hanya merupakan salah satu pendapat yang menjadi alternatif untuk menjawab kasus tertentu. Selain itu, mazhab tersebut dinyatakan punah karena pendapatnya tidak dibukukan sehingga tidak terpublikasikan secara luas, sehingga pengikutnya pun tidak ada.

Menurut Muhammad Yusuf Musa, mazhab-mazhab yang telah punah itu antara lain sebagai berikut:

1. Mazhab al-Auza'i
Tokoh pemikirnya adalah Abdurrahman al-Auza'i (88-157 H.). Ia adalah seorang ulama fiqh terkemuka di Syam (Suriah) yang hidup sezaman dengan Imam Abu Hanifah. Ia dikenal sebagai salah seorang ulama besar Damascus yang menolak qiyas. Dalam salah satu riwayat ia berkata: "Apabila engkau menemukan sunnah Rasulullah SAW maka ambillah sunnah tersebut dan tinggalkanlah seluruh pendapat yang didasarkan kepada yang lainnya (selain Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW)."

Mazhab al-Auza'i pernah dianut oleh masyarakat Suriah sampai Mazhab Syafi'i menggantikannya. Mazhab ini juga dianut masyarakat Andalusia, Spanyol, sebelum Mazhab Maliki berkembang di sana. Pemikiran Mazhab al-Auza'i saat ini hanya ditemukan dalam beberapa literatur fiqh (tidak dibukukan secara khusus). Pemikiran al-Auza'i dapat dilihat dalam kitab fiqh yang disusun oleh Abu Ja'far Muhammad bin Jarir ath-Thabari (w. 310 H./923 M.; mufasir dan faqih) yang berjudul Ikhtilaf al-Fuqaha, dan dalam kitab al-Umm yang disusun Imam asy-Syafi'i. Dalam al-Umm, asy-Syafi'i mengemukakan perdebatan antara Imam Abu Hanifah dan al-Auza'i, serta antara Imam Abu Yusuf dan al-Auza'i. Menurut Ali Hasan Abdul Qadir (ahli fiqh dari Mesir), Mazhab al-Auza'i tidak dianut lagi oleh masyarakat sejak awal abad kedua Hijriyah.

2. Mazhab as-Sauri
Tokoh pemikirnya adalah Sufyan as-Sauri (w. 161 H./778 M.). Ia juga sezaman dengan Imam Abu Hanifah dan termasuk salah seorang mujtahid ketika itu. Akan tetapi, pengikut as-Sauri tidak banyak. Ia juga tidak meninggalkan karya ilmiah. Mazhab ini pun tidak dianut masyarakat lagi sejak wafatnya penerus Mazhab as-Sauri, yaitu Abu Bakar Abdul Gaffar bin Abdurrahman ad-Dinawari pada tahun 406 H. Ia adalah seorang mufti dalam Mazhab as-Sauri di Masjid al-Mansur, Baghdad.

3. Mazhab al-Lais bin Sa'ad
Tokoh pemikirnya adalah al-Lais bin Sa'ad. Menurut Ali Hasan Abdul Qadir, mazhab ini telah punah dengan masuknya abad ke-3 H.

Fatwa hukum yang dikemukakan al-Lais yang sampai sekarang tidak bisa diterima oleh ulama mazhab adalah fatwanya tentang hukuman berpuasa berturut-turut selama dua bulan terhadap seorang pejabat di Andalusia yang melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadlan.

Dalam fatwanya, al-Lais tidak menerapkan urutan hukuman yang ditetapkan Rasulullah SAW, dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh mayoritas rawi hadits dari Abu Hurairah. Dalam hadits itu dinyatakan bahwa hukuman orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadlan adalah memerdekakan budak; kalau tidak mampu memerdekakan budak, maka diwajibkan berpuasa selama dua bulan berturut-turut; dan kalau tidak mampu juga berpuasa selama dua bulan berturut-turut, maka memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang. Al-Lais tidak menerapkan hukuman pertama (memerdekakan budak). Alasannya, seorang penguasa akan dengan mudah memerdekakan budak, sehingga fungsi hukuman sebagai tindakan preventif tidak tercapai. Demikian juga dengan memberi makan 60 orang fakir miskin bukanlah suatu yang sulit bagi seorang penguasa. Oleh sebab itu, al-Lais menetapkan hukuman berpuasa dua bulan berturut- turut bagi pejabat tersebut. Menurutnya, hukuman tersebut lebih besar kemaslahatannya dan dapat mencapai tujuan syara'. Jumhur ulama menganggap fatwa ini tidak sejalan dengan nash, karena nash menentukan bahwa hukuman pertama yang harus dijatuhkan pada pejabat tersebut semestinya adalah memerdekakan budak, bukan langsung kepada puasa dua bulan berturut-turut. Oleh sebab itu, landasan kemaslahatan yang dikemukakan al-Lais, menurut jumhur ulama adalah al-maslahah al-gharibah (kemaslahatan yang asing yang tidak didukung oleh nash, baik oleh nash khusus maupun oleh makna sejumlah nash).

4. Mazhab ath-Thabari
Tokoh pemikirnya adalah Abu Ja'far Muhammad bin Jarir ath-Thabari atau Ibnu Jarir ath-Thabari (w. 310 H.). Menurut Ibnu Nadim (w. 385 H./995 M.; sejarawan), ath-Thabari merupakan ulama besar dan faqih di zamannva. Di samping seorang faqih, ia juga dikenal sebagai muhaddits dan mufassir. Kitabnya di bidang tafsir masih utuh sampai sekarang dan dipandang sebagai buku induk di bidang tafsir, yang dikenal dengan nama Jami' al-Bayan fi Tafsir Al-Qur'an. Di bidang fiqh ath-Thabari juga menulis sebuah buku dengan judul Ikhtilaf al-Fuqaha.

Dalam bidang fiqh, ath-Thabari pernah belajar fiqh Mazhab Syafi'i melalui ar-Rabi bin Sulaiman di Mesir, murid Imam asy-Syafi'i. Akan tetapi, tidak banyak ulama dan masyarakat yang mengikuti pemikiran fiqh ath-Thabari, sehingga sejak abad ke-4 H mazhab ini tidak mempunyai pengikut lagi.

5. Mazhab az-Zahiri
Tokoh pemikirnya adalah Daud az-Zahiri yang dijuluki Abu Sulaiman. Pemikiran mazhab ini dapat ditemui sampai sekarang melalui karya ilmiah Ibnu Hazm, yaitu kitab al-Ahkam fi Usul al-Ahkam di bidang usul fiqh dan al-Muhalla di bidang fiqh.

Sesuai dengan namanya, prinsip dasar mazhab ini adalah memahami nash (Al-Qur' an dan sunnah Nabi SAW) secara literal, selama tidak ada dalil lain yang menunjukkan bahwa pengertian yang dimaksud dari suatu nash bukan makna literalnya. Apabila suatu masalah tidak dijumpai hukumnya dalam nash, maka mereka berpedoman pada ijma'. Ijma' yang mereka terima adalah ijma' seluruh ulama mujtahid pada suatu masa tertentu, sesuai dengan pengertian ijma' yang dikemukakan ulama usul fiqh. Menurut Muhammad Yusuf Musa, pendapat az-Zahiri merupakan bahasa halus dalam menolak kehujahan ijma', karena ijma' seperti ini tidak mungkin terjadi seperti yang dikemukakan Imam asy-Syafi'i. Kemudian, mereka juga menolak qiyas, istihsan, al-maslahah al-mursalah dan metode istinbat lainnya yang didasarkan pada ra'yu (rasio semata).

Sekalipun para tokoh Mazhab az-Zahiri banyak menulis buku di bidang fiqh, mazhab ini tidak utuh karena pengikut fanatiknya tidak banyak. Akan tetapi, dalam literatur-literatur fiqh, pendapat mazhab ini sering dinukilkan ulama fiqh sebagai perbandingan antar mazhab. Mazhab ini pernah dianut oleh sebagian masyarakat Andalusia, Spanyol.

Dengan punahnya mazhab-mazhab kecil ini, maka mazhab fiqh yang utuh dan dianut masyarakat Islam di berbagai wilayah Islam sampai sekarang adalah Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanbali, yang dalam fiqh disebut dengan al-Mazahib al-Arba'ah (Mazhab yang Empat) atau al-Mazahib al-Qubra (Mazhab-Mazhab Besar)


Ramalan Isaac Newton Soal Akhir Dunia

Rabu, 20 Jun 07 12:01 WIB

Isaac Newton, yang dalam novel Dan Brown “The Da Vinci Code” disebut-sebut sebagai salah seorang tokoh Illuminati Eropa abad pertengahan yang melawan dogma gereja soal gravitasi bumi, ternyata diketahui memiliki sebuah manuskrip rahasia.
Manuskrip ini berisi ramalan Newton tentang akhir dunia, yang diambil dari berbagai kitab-kitab kuno dan juga Injil Daniel.

Dari sejumlah literatur diketahui bahwa selain menyukai fisika dan matematika, Newton juga tekun mendalami ilmu-ilmu religi, simbol, dan juga ramalan. Yang terakhir ini mendekatkannya kepada perkumpulan-perkumpulan ilmuwan Eropa Kabalah abad pertengahan yang saat itu menjadi musuh bebuyutan gereja.
Sebuah perkumpulan atau perserikatan ilmuwan paling terkemuka di Eropa ketika itu bernama Illuminati, yang memiliki arti sebagai “Yang Tercerahkan” (Iluminatrix). Maria Magdalena yang disanjung kelompok Kabbalah pun memiliki nama lain yakni Iluminatrix Queen (Ratu Pencerahan).

Sebagai seorang pengikut paham Heliosentris yang diturunkan oleh Aristarchus, Copernicus, dan kemudian Galilei-Galileo, Isaac Newton juga dimusuhi gereja. Secara diam-diam, Newton melakukan penghitungan matematis terhadap umur dunia dengan sumber-sumber dari berbagai kitab ramalan, sejarah, dan juga Alkitab itu sendiri. Newton mendapatkan hasil bahwa setelah Kerajaan Romawi Suci berlalu di tahun 800 M, maka harus ada waktu selang selama 1260 tahun untuk mendirikannya kembali. Hasilnya, Newton menulis, bahwa Kerajaan Romawi Suci akan berdiri dan ini akan menandai Hari Akhir Dunia, pada tahun 2060.

Menurut kepercayaan kelompok Kabbalah, di Akhir Dunia, Haikal Sulaiman akan sudah berdiri dan dari sana Sang Messiah (The Christ) akan turun kembali guna memimpin orang-orang Yahudi memerangi seluruh manusia yang tidak mau tunduk pada mereka. Perang ini akan berlangsung dengan hebat di atas bukit Megiddo di kawasan Arab dan sebab itu dinamakan Perang Armageddon.
Manuskrip rahasia Newton (The Secrets Newton) ini sempat dipamerkan pada tahun 1969 di Universitas Ibrani di Yerusalem. Dan setelah itu tidak terdengar lagi kabarnya.

Riwayat Newton
Sir Isaac Newton, 4 Januari 1643 - 31 Maret 1727, merupakan seorang fisikawan, matematikawan, ahli astronomi dan juga ahli kimia yang berasal dari Inggris. Beliau merupakan pengikut aliran heliosentris dan ilmuwan yang sangat berpengaruh sepanjang sejarah, bahkan dikatakan sebagai bapak ilmu fisika modern.
Dengan berbagai hasil karya ilmiah yang dicapainya, Newton menulis sebuah buku Philosophiae Naturalis Principia Mathematica, di mana pada buku tersebut dideskripsikan mengenai teori gravitasi secara umum, berdasarkan hukum gerak yang ditemukannya, di mana benda akan tertarik ke bawah karena gaya gravitasi.
Bekerja sama dengan Gottfried Leibniz, Newton mengembangkan teori kalkulus. Newton merupakan orang pertama yang menjelaskan tentang teori gerak dan berperan penting dalam merumuskan gerakan melingkar dari hukum Kepler, di mana Newton memperluas hukum tersebut dengan beranggapan bahwa suatu orbit gerakan melingkar tidak harus selalu berbentuk lingkaran sempurna (seperti elipse, hiperbola dan parabola).
Newton menemukan spektrum warna ketika melakukan percobaan dengan melewati sinar putih pada sebuah prisma, dia juga percaya bahwa sinar merupakan kumpulan dari partikel-partikel. Newton juga mengembangkan hukum tentang pendinginan yang di dapatkan dari teori binomial, dan menemukan sebuah prinsip momentum dan angular momentum. (Rizki Ridyasmara)


Mengapa Zionis Israel Ngotot Hancurkan Masjid Al-Aqsha?

Kamis, 8 Peb 07 17:29 WIB

Selasa, 6 Februari 2007, Zionis-Israel telah secara terang-terangan memulai proyek penghancuran Masjidil Aqsha yang merupakan masjid tersuci ketiga bagi umat Islam sedunia.
Jika sebelumnya kaum Zionis ini melakukan hal tersebut secara diam-diam, bahkan menyangkalnya dengan berbagai dalih, namun di hari kedua bulan Februari ini mereka telah menyatakan secara terbuka bahwa mereka memang berniat menghancurkan masjid yang pernah menjadi kiblat pertama bagi kaum Muslimin.
Upaya Zionis-Israel untuk menghancurkan Masjidil Aqsha sudah lama diketahui dunia. Keinginan mereka untuk membangun kembali Haikal Sulaiman (The Solomon Temple), di atas reruntuhan Masjidil Aqsha juga telah menjadi rahasia umum. Hanya saja, apa dasar ideologi dan maksud-maksud tersembunyi di balik penghancuran Masjidil Aqsha dan pendirian Haikal Sulaiman tersebut, hal ini masih menjadi pertanyaan besar.

Klaim Sepihak
Haikal Sulaiman diyakini dibangun tahun 960 SM oleh Nabi Sulaiman a.s, 370 tahun kemudian bangsa Babylonia menginvasi Yerusalem dan menghancurkan kuil tersebut.
Setelah itu, tentara Persia yang dipimpin Cyrus merebut Yerusalem dari tangan Babylonia dan membangun kembali Haikal Sulaiman.

Tahun 70 M, pasukan Romawi menyerang Yerusalem dan menghancurkan kembali Haikal Sulaiman rata dengan tanah. Abad demi abad terus berjalan, namun cita-cita kaum Zionis-Yahudi untuk membangun kembali Haikal Sulaiman terus terpelihara dengan baik di dalam memori bangsanya.
Ketika gerakan Zionisme Internasional menyelenggarakan kongresnya yang pertama di Bassel, Swiss, tahun 1897, memori ini menemukan momentumnya dan Theodore Hertzl menyerukan agar semua Yahudi Diaspora berbondong-bondong memenuhi Tanah Palestina yang disebutnya sebagai Tanah Perjanjian.
Atas klaim sepihak, kaum Zionis ini mengatakan bahwa di bawah tanah Masjidil Aqsha inilah Haikal Sulaiman berdiri. Sebab itu, mereka mengatakan tidak ada pilihan lain kecuali menghancurkan Masjidil Aqsha dan kemudian membangun kembali Haikal Sulaiman di atasnya.
Bagi kaum Zionis, Haikal Sulaiman merupakan pusat dari dunia. Bukan Makkah, bukan pula Vatikan. Haikal Sulaiman-lah pusat seluruh kepercayaan dan pemerintahan segala bangsa. Keyakinan ini bukanlah berangkat tanpa landasan.

Dalam keyakinan Yudaisme yang sesungguhnya telah bergeser jauh dari Taurat yang dibawa oleh Musa a. S., bangsa Yahudi meyakini bahwa di suatu hari nanti seorang Messiah (The Christ) akan mengangkat derajat dan kedudukan bangsa Yahudi menjadi pemimpin dunia.
Kehadiran Mesiah inilah yang menjadi inti dari semangat kaum Yahudi untuk memenuhi Tanah Palestina. Namun hal ini menjadi perdebatan utama di kalangan Yahudi yang pro-Zionis dengan yang anti-Zionis.
Bagi yang pro-Zionisme, mereka menganggap Kuil Sulaiman harus sudah berdiri untuk menyambut kedatangan Messiah yang akan bertahta di atas singgasananya. Sedangkan bagi kaum Yahudi yang menolak Zionisme, bagi mereka, Messiah sendirilah yang akan datang dan memimpin pembangunan kembali Haikal Sulaiman yang pada akhirnya diperuntukkan bagi pusat pemerintahan dunia (One World Order).

Mengenai benar tidaknya lokasi bekas reruntuhan Kuil Sulaiman tepat berada di bawah Masjidil Aqsha, para sejarawan masih berbeda pendapat. Beberapa peneliti bahkan meyakini bahwa wilayah bekas berdirinya Kuil Sulaiman tersebut sesungguhnya berasa di luar kompleks Masjidil Aqsha sekarang ini.
Sejak menjajah Yerusalem di tahun 1967, kaum Zionis selalu berupaya merusak Masjidil Aqsha. Tahun 1969 sekelompok Yahudi fanatik berupaya membakar Masjid ini. Mereka juga terus melakukan penggalian di bawah tanah Masjidil Aqsha dengan alasan tengah melakukan riset arkeologis.
Belum cukup dengan itu, di dalam terowongan-terowongan yang digali, mereka juga mengalirkan air dalam jumlah besar dengan tujuan menggoyahkan kekuatan tanah di bawah masjid agar pondasi masjid menjadi rapuh. Akibatnya sekarang ini banyak pondasi masjid yang sudah rapuh dan jika ada gempa bumi sedikit saja maka bukan mustahil Masjidil Aqsha bisa runtuh.

Sekarang, tentara Zionis sudah secara terang-terangan hendak menghancurkan Masjidil Aqsha. Mereka tidak lagi mengeluarkan dalih macam-macam. Apakah ini merupakan tanda bahwa mereka sudah yakin bahwa sebentar lagi Messiah yang dinanti-nantikan akan segera hadir?

Hari Akhir
Menyongsong berdirinya Kuil Sulaiman, ‘Presiden’ Zionis-Israel Moshe Katsav melayangkan sepucuk surat kepada Perdana Menteri Vatikan yang berisi permintaan agar Tahta Suci Vatikan mengembalikan seluruh harta karun dan benda-benda berharga yang kini memenuhi kompleks Tahta Suci kepada mereka.
Kaum Zionis masih ingat betul, ketika di tahun 70M, pasukan Romawi menyerbu Yerusalem dan memboyong banyak harta karun dari Kuil Sulaiman dan membawanya ke Vatikan.
Jika harta karun sudah dikembalikan, maka ada satu syarat lagi menjelang hadirnya Messiah, yakni mereka harus menemukan dan menyembelih serta membakar seekor sapi betina berbulu merah berusia tiga tahun dan belum pernah melahirkan anak. Untuk yang satu ini pun kaum Zionis telah mempersiapkannya. Melalui suatu proses rekayasa genetika, di tahun 1997, mereka telah mendapatkan seekor sapi dengan ciri-ciri tersebut.
Hanya saja, mereka terbentur satu persyaratan lagi, yakni penyembelihan dan pembakaran sapi merah ini harus dilakukan di atas kaki Bukit Zaitun.

Masalahnya, daerah ini sekarang belum bisa dijajah Zionis-Israel seperti wilayah Palestina lainnya. Kaki Bukit Zaitun masih berada di tangan yang berhak, yakni di tangan bangsa Palestina. Sebab itu, kaum Zionis selalu berupaya tanpa lelah mengusir orang-orang Palestina dari wilayah ini.

Memperdaya Pemeluk Kristen
Guna mencapai tujuannya, kaum Zionis tidak berusaha sendirian. Mereka juga memperdaya musuh-musuhnya yakni umat Kristen dan kaum Muslimin. Untuk memperdaya umat Kristiani, kaum Zionis menyusupkan nilai-nilai Talmud ke dalam Bibel seperti yang terjadi atas Injil Scofield atau Injil Darby.
Bahkan Injil versi King James sebagai Injil resmi Barat pun demikian. Sebab itu, tidak aneh jika sekarang ini sikap politik umat Kristiani seolah sama sebangun dengan kaum Yahudi. Padahal di dalam banyak ayat-ayat Talmud, kaum Yahudi ini begitu keras permusuhannya terhadap Kristen dan Yesus.
Keyakinan Injil juga menyebutkan tentang hadirnya The Christ kembali ke muka bumi (Maranatha atau The Second Coming) dalam wujud Tuhan seutuhnya. Kaum Yahudi menggiring opininya bahwa Maranatha tidak akan terjadi sebelum Haikal Sulaiman berdiri kembali di Yerusalem.

Kesamaan pandangan inilah yang membuat orang-orang Kristen mendiamkan ulah kaum Zionis yang hendak menghancurkan Masjidil Aqsha. Orang-orang Kristen ini telah terbius dengan retorika dan racun Zionis sehingga tidak bisa bersikap kritis dan mereka lupa bahwa salah satu agenda utama Zionis ini adalah juga meruntuhkan Tahta Suci Vatikan dan memindahkannya ke Yerusalem.

Dari sisi hukum internasional, upaya penghancuran Masjidil Aqsha juga tidak bisa dibenarkan. Berdasarkan Resolusi DK-PBB Nomor 242 dan beberapa resolusi lainnya, rezim Zionis Israel wajib melindungi masjid ini dan menuntut Zionis agar mundur dari seluruh wilayah Tepi Barat Sungai Jordan dan Jalur Gaza, dan menyerahkan wilayah itu kepada penduduk aslinya yang tak lain adalah rakyat Palestina. Namun dalam tataran praktek, resolusi ini tidak dijalankan.

Menurut keyakinan Yahudi, jika Messiah sudah bertahta di atas singgasana Haikal Sulaiman, maka Messiah itu akan memimpin kaum Yahudi untuk memerangi siapa pun yang tidak mau tunduk pada The New World Order, yakni si Yahudi itu sendiri. (Rz)


Karl Haushofer Tokoh Yahudi dibalik tragedi Holocaust

Karl Haushofer Tokoh Yahudi Dibalik Tragedi Holocaust

Seorang Profesor Yahudi ternyata punya andil andil besar dalam kasus pengejaran dan pembunuhan orang-orang Yahudi yang dilakukan Nazi-Jerman dalam Perang Dunia II. Profesor Karl Haushofer namanya.
Karl Ernst Haushofer lahir di Munich, Bavaria (Jerman), pada 27 Agustus 1869. Dia terlahir dari keluarga Yahudi Jerman, dari pasangan Max Haushofer, seorang ekonom, dan Frau Adele Haushofer. Lulus dari sekolah atas, Karl muda mendaftar sebagai tentara Bavaria. Karir di dinas ketentaraan, Karl menamatkan pendidikan di Lembaga Pendidikan Ketentaraan Bavaria (Kriegschule), Akademi Artileri (Artillerieschule), dan Bavarian War Academy (Kriegsakademie). Tahun 1896 Karl muda menikah dengan Martha Mayer Doss, juga seorang Yahudi.


Haushofer meneruskan pendidikannya hingga menjadi perwira tinggi dan berdinas di Angkatan Perang Kerajaan Jerman dan karirnya melejit hingga menduduki jabatan sebagai Staff Corp di tahun 1899. Bahkan pada tahun 1903, Karl Haushofer diangkat menjadi tenaga pengajar di Bavarian Kriegsakademie.
Tahun 1908, Haushofer dikirim ke Jepang guna mempelajari sistem ketentaraan di negeri Matahari Terbit itu. Di Jepang, Haushofer juga didaulat menjadi instruktur resimen artileri tentara Nippon. Dari Jepang, Haushofer yang menguasai banyak bahasa asing selain Jerman, seperti Inggris, Perancis, dan Rusia, ditugaskan melawat ke beberapa negara Timur Jauh seperti Korea, India, Tibet, Cina, dan lain-lain.

Selama bertugas di Timur Jauh inilah, Haushofer yang memang telah lama tertarik dengan ajaran-ajaran mistis dari Timur melanjutkan penelitiannya. Dia juga menerjemahkan beberapa literatur Budhisme dan Hindu. Menurut sejumlah peneliti, ketertarikan Haushofer terhadap ajaran mistis-esoteris bukan tanpa sebab. Latar belakang keluarganya dipercaya memang telah bersentuhan dengan hal-hal seperti ini. Haushofer merupakan salah satu tokoh dari sebuah persaudaraan mistis pemuja setan (Kabbalah).

Dari perjalanannya keliling Timur Jauh inilah, Haushofer kemudian memperkenalkan sebuah Teori Geo-Politik yang dinamakan “The Heartland Theory” yang intinya berbunyi: “Siapa pun yang bisa menguasai Heartland maka ia akan mampu menguasai World Island”.

Heartland (jantung bumi) merupakan sebutan bagi wilayah Asia Tengah, dan World Island mengacu pada kawasan Timur Tengah. Kedua kawasan itu merupakan kawasan kaya minyak bumi dan juga gas. Teori ini sesungguhnya bukan otentik dari Haushofer, namun adaptasi dari Sir Alfrod McKinder (1861-1947), seorang pakar geopolitik asal Inggris terkemuka abad ke-19. Nicholas Spykman, seorang sarjana Amerika, menambahkan teori ini dengan mengatakan, “Siapa pun yang bisa menguasai World Island, maka ia menguasai dunia.” (Di Milenium ketiga, teori ini dianut oleh Gedung Putih sehingga Bush berambisi menguasai Afghanistan, Irak, dan negeri-negeri sekitarnya).

Haushofer dikenal dekat dengan perwira-perwira Jerman, bahkan berkawan akrab dengan dua tokoh Nazi, Adolf Hitler dan Sekretarisnya, Rudolf Hess. Kepada Hitler, Haushofer menyodorkan teori geopolitik dan juga teori ras unggul bangsa Arya. Buku karangan Hitler yang diasisteni Hess berjudul “Mein Kampf” (Perjuanganku, 1926)—buku ini menjadi buku suci Partai Nazi—dilatarbelakangi teori yang dikemukakan Haushofer. Menurut Haushofer, agar bangsa Jerman bisa menjadi bangsa terkuat di dunia, maka ras Arya harus memurnikan dirinya dan menyingkirkan semua orang Jerman yang bukan berasal dari ras ini. Teori Charles Darwin—juga Yahudi—pun dikemukakan oleh Haushofer sehingga Adolf Hitler menjadi semakin jatuh dalam pengaruhnya.

Berkat pengaruh dari Haushofer inilah, ketika Nazi berkuasa, maka dilakukan pemurnian ras Arya secara besar-besaran. Semua orang Jerman yang bukan berasal dari ras ini dikejar-kejar dan dihancurkan, secara khusus orang Yahudi yang memang banyak mendiami wilayah Jerman menjadi target utama. Masa lalu Hitler yang memiliki hubungan yang buruk dengan orang Yahudi menambah kebenciannya terhadap bangsa yang satu ini. Secara diam-diam Haushofer memprovokasi Hitler agar terus mengejar dan mengusir orang-orang Yahudi dari Jerman dan kawasan sekitarnya.

Mengapa seorang Haushofer yang juga Yahudi Jerman berbuat seperti ini? Jawabannya bisa ditemukan dalam sebuah pertemuan rahasia 13 keluarga berpengaruh Yahudi di Judenstaat, Frankfurt, Bavaria, di kediaman Sir Mayer Amschell Rothschild pada tahun 1773. Saat itu Rotshchild melontarkan dua rencananya. Pertama, menyusun 25 program penguasaan dunia yang kemudian kita kenal sekarang sebagai Protokolat Zionis. Yang kedua, Rotshchild menyebut nama Adam Weishaupt—seorang mantan Yesuit—untuk mendirikan dan memimpin organisasi konspiratif modern bernama Illuminati. Pertemuan Frankfurt ini menyepakati, mereka harus menemukan kembali harta karun King Solomon yang mereka yakini terbenam dalam reruntuhan Haikal Sulaiman yang ada di bawah Masjidil Aqsha di Yerusalem. Caranya adalah dengan merebut Yerusalem dari tangan bangsa Palestina yang sudah ribuan tahun mendiaminya.

Seorang tokoh Yahudi bernama Theodore Hertzl ditugaskan menemui Sultan Abdul Hamid II yang kala itu menjadi Khalifah Turki Utsmaniyah agar mau menyerahkan Tanah Palestina bagi bangsa Yahudi. Sultan menolak mentah-mentah permintaan ini walau kemudian Hertzl mengiming-imingi Sultan dengan harta berlimpah. Sultan tidak bergeming sedikit pun. “Selama jantungku masih berdetak dan darahku masih mengalir, aku haramkan Tanah Palestina bagi kalian wahai Yahudi, ” demikian jawaban dari Sultan. Akibatnya Hertzl dan petinggi Yahudi geram dan membuat satu strategi untuk meruntuhkan khilafah dengan memunculkan seorang Turki Muda bernama Mustafa Kemal Attaturk. Sultan Abdul Hamid II pun tersingkir. Kekhalifahan Turki Utsmani dibubarkan, dan Mustafa Kemal Attaturk menjadi pemimpin Turki dan mensekulerkan negeri itu. Satu penghalang telah tumbang. Walau demikian Yerusalem belum bisa diduduki.

Theodore Hertzl kemudian menyelenggarakan Kongres Internasional Zionisme (1897) yang diselenggarakan di Basel, Swiss. Kongres ini menyepakati bahwa seluruh Yahudi-Diaspora, istilah bagi orang-orang Yahudi yang masih terserak di seluruh dunia, agar secepatnya melakukan imigrasi ke Promise Land atau yang menurut mereka Kota Suci Yerusalem. Seruan Kongres Internasional Zionis ini tidak ditanggapi dengan antusias. Banyak keluarga Yahudi yang sudah mapan di Eropa dan Amerika enggan pindah ke Yerusalem. Meraka menolak seruan itu walau para ketua Zionis memaksanya.

Akhirnya tidak ada jalan lain, imigrasi Yahudi ke Palestina harus melalui jalan paksaan. Harus ada satu kondisi yang memaksa orang-orang Yahudi-Diaspora agar mau pindah ke Palestina. Akhirnya Haushofer berhasil dengan gemilang mendekati Hitler dan kemudian—tanpa disadari—ulah Nazi mengejar-ngejar orang Yahudi mengakibatkan banyak orang Yahudi yang kabur dari negerinya dan berbondong-bondong ke Palestina.
Seperti yang telah dikemukakan oleh Norman Finkeltstein dalam “The Holocaust Industry” atau Frederich Toben, peristiwa Holocaust sesungguhnya didalangi oleh kaum Zionis-Yahudi guna memaksa orang-orang Yahudi lainnya agar mau pindah ke Palestina, lewat tangan Hitler. Bahkan Norman Finkelstein yang juga berdarah Yahudi menentang cara-cara kotor Zionis ini. Dalam bukunya, Finkelstein membongkar mitos holocaust dan menyebutnya sebagai proyek pemerasan yang dilakukan Zionis terhadap negara-negara Eropa dan juga dunia, dengan mengorbankan kaum Yahudi Eropa yang sebenarnya enggan untuk ke Palestina.
Di akhir Perang Dunia II, Haushofer ditangkap oleh pasukan Sekutu. Pada tanggal 13 Maret 1946, Haushofer dan isterinya melakukan bunuh diri di Pähl, Jerman Barat. Mengikut jejak Adolf Hitler dan Eva Braun yang melakukan bunuh diri saat Berlin jatuh ke tangan Sekutu setahun sebelumnya.(Rz)

sumber :eramuslim nov-2007

JUAL GORDEN CANTIK

ALYA GORDEN -Kertayasa-Kramat-Tegal Jl. Barat Balai Desa Kertayasa RT02/RW03- Kec.Kramat-Kab Tegal -50M dari Balai desa. Terima pesanan G...